Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU di Sukun, Malang yang Diduga Curangi Konsumen

Malang || kolocokronews
Selasa , 21 Oktober 2025 — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen itu diwujudkan dengan pemberian sanksi kepada SPBU 5465114 Sukun, Kota Malang, setelah adanya laporan dugaan kecurangan dalam transaksi pengisian bahan bakar.

Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen melaporkan kejanggalan saat melakukan pengisian BBM pada Minggu (19/10). Menurut laporan, nominal yang tertera di pompa tidak sesuai dengan jumlah bahan bakar yang seharusnya diterima. Konsumen yang biasanya hanya membayar sekitar Rp25 ribu, kali ini dikenakan biaya Rp33 ribu tanpa disertai nota transaksi resmi. Setelah dilakukan pengecekan di kantor SPBU, hasil menunjukkan bahwa bahan bakar yang keluar seharusnya hanya senilai Rp27 ribu — terdapat selisih sekitar Rp5 ribu.

Menanggapi laporan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran dan menetapkan masa pembinaan selama tiga hari kerja mulai 21 Oktober. Setelah masa pembinaan, tim Sales Area Malang akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum SPBU kembali beroperasi,” jelas Ahad.

Selain memberikan sanksi pembinaan terhadap pengelola SPBU, operator yang terlibat dalam dugaan kecurangan tersebut diberhentikan secara permanen (PHK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam menegakkan integritas layanan dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.

Ahad menambahkan, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, Pertamina tidak segan memberikan sanksi lebih berat, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan transparansi layanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan. Bila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan di SPBU, masyarakat dapat melapor langsung melalui Call Center Pertamina 135 untuk ditindaklanjuti.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU agar tetap menjaga profesionalitas, kejujuran, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Red).