Wujud Apresiasi, Bupati HM Sanusi Beri Penghargaan 45 Personel Polres Malang dan Bhayangkari

Kolo Cokro News.Com___,

MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, memberikan penghargaan kepada 45 personel Polres Malang yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas mereka, memberikan dampak positif bagi institusi dan masyarakat Kabupaten Malang.

 

Pemberian penghargaan dilakukan setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 di halaman Kantor Bupati Malang, Kamis (21/12/2023).

 

Salah satu yang menerima penghargaan adalah Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro yang diapresiasi atas upayanya mengkoordinir pembuatan palang pintu perlintasan kereta api di 18 titik yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan yang melintas.

 

Kategori penghargaan lainnya juga diberikan kepada Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan, yang turut berperan dalam perencanaan sukses pilkades serentak yang berlangsung kondusif.

 

Pemberian penghargaan tidak hanya sebatas pada tugas-tugas rutin kepolisian, melainkan juga mencakup pengungkapan kasus pidana korupsi bantuan sosial dan upaya penanganan pemadaman Karhutla di wilayah Kabupaten Malang.

 

Tidak hanya personel kepolisian, ketua Bhayangkari Cabang Malang, Ny. Ujik Putu Kholis, juga mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam memberikan bantuan makanan tambahan bagi balita stunting di wilayah Kabupaten Malang.

 

Bhayangkari Cabang Malang dinilai turut berkontribusi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

Usai pelaksanaan upacara, Bupati Malang, HM Sanusi, memberikan penghargaan dan mengucapkan selamat secara langsung kepada seluruh penerima penghargaan.

 

Dalam keterangannya, Bupati Sanusi menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Polres Malang yang tidak hanya berdampak positif pada instansi, namun juga bagi masyarakat Kabupaten Malang.

 

Pihaknya juga menyampaikan harapannya semoga Allah SWT selalu meridhoi semua upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan Bhayangkari dalam melayani masyarakat.

 

“Harapannya capaian positif ini dapat terus terjaga dengan kebersamaan dan kolaborasi, menciptakan Kabupaten Malang yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Bupati HM Sanusi.

 

Sementara itu, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan pihaknya berharap agar penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Penghargaan ini tidak hanya milik saya, tapi milik seluruh personel Polres Malang. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucap Kompol Wisnu. (*)

[22/12 15.43] Ndan Roto Kp3: Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya

 

SURABAYA – Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap WT alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo  Surabaya, yang merupakan residivis pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP di Kota Surabaya.

 

Dari hasil interogasi pelaku Bolank sudah melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67. Kelurahan Ngagel. Kecamatan. Wonokromo Surabaya.

 

Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.

 

Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut pihaknya menangkap Bolank berawal pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.

 

“Sekitar pukul 17.00 wib saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku,” ungkap Kompol Dwi.

 

Kompol Dwi mengatakan, atas adanya kejadian tersebut Petugas Reskrim melakukan cek TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui yakni Bolank.

 

Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO),” kata Kompol Dwi.

 

Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.

 

“Sedangkan dari peranan tersangka sendiri mencuri berbeda pelaku BOLANK bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor,” tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).

 

Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.

 

Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2012 di Polrestabes Surabaya, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo, Perkara Curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya Vonis PN Surabaya 10 bulan.

 

Kompol Dwi menambahkan, Karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, Bolank harus kembali mendekap di penjara dengan ancaman tujuh tahun dikurung.

 

“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya.

 

(Humas/Dyh)#