Samosir, Sumatera – Kolo Cokro News
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM didampingi Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si, Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut Syafrizal Syah, dan Asiaten III Arnod Sitorus, membuka secara resmi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI yang digelar di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis ( 13/6/2025 ).
Kegiatan yang dilaksakan oleh Bank Sumut bekerjasama dengan Kemendagri RI, akan berlangsung 12-13 Juni 2025, diikuti oleh Kepala BKAD, BPKPD, BPKPAD,BPKAD, BUD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini juga akan dirangkai dengan Test Operasional SIPD RI dan penandatanganan Kerjasama dengan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di Negeri Indah Kepingan Surga, Titik Awal Peradaban Batak.
Kami juga mengucaρkan terimakasih kepada panitia pelaksana kegiatan ini yang telah memilih Kabupaten Samosir sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini, kata Ariston
Lebih lanjut dikatakan, di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, tata kelola pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah dituntut semakin cepat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina, pengawas, serta perkoordinasian penyelenggaraan pemerintah daerah, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota telah memberikan perhatian yang penuh yaitu dengan dibangunnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai media digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pelaporan keuangan daerah.
Kata Ariston, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah berkomitmen mengimplementasikan aplikasi SIPD-RI tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan sejak tahun anggaran 2024. Dan kami mendukung penuh dalam implementasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, tambahnya.
Apresiasi juga disampaikan Wabup atas pengembangan yang terus dilakukan oleh pihak Kemendagri, yakni salah satunya adalah kolaborasi dengan PT. Bank Sumut sebagai bank daerah dalam hal transaksi online yang cepat, tepat, dan akurat.
Harapan kami Bank Sumut sebagai bank daerah memberikan dukungan secara optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan bαik, katanya lagi.
Ariston berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dari awal hingga akhir dan memberi manfaat bagi seluruh peserta sehingga dapat diterapkan di daerah masing-masing, untuk Sumatera Utara yang digital, unggul dan bermartabat yang menjadi cita-cita kita bersama.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P.Manihuruk, S.Kom, M.Si menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 391 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berikut Optimalisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, efektif dan efisien yang diatur pada PP Nomor 17 tahun 2017. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan transformasi digital segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan melalui strategi percepatan transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik (SPBE).
Lebih lanjut lagi dikatakan, dalam Kemenpan RB No. 823 tahun 2023 terkait ketetapan batak.
(Marlon Simbolon).