Malang, Kolo Cokro News.Com__.
Satlantas Polresta Malang melakukan Penindakan Pada kendaraan R4(roda empat) honda jazz warna putih nopol menggunakan huruf kanji/jepang ,pada Hari Senin tanggal 03 FebruariĀ 2025 jam 13.00 s/d 13.35 wib.
Pada tanggalĀ 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib Satlantas Polresta Malang Kota mengetahui adanya berita viral di medsos adanya R4 Honda Jazz Warna Putih Nopol bertulisan huruf Kanji/Jepang di Jl Sukarno Hatta – Jl Mt Hariono – Jl Tlogomas Kota Malang yang viral di medsos.
Kasatlantas Polresta Malang Kompol Agung Fitriansyah menjelaskan ,Satlantas polresta malangĀ melaksanakan penyelidikan dan mengetahui identitas kendaraan Honda Jazz Warna Putih NopolĀ L 1498 MT, kemudian dilaksanakan penindakan penilangan karena menggunakan plat nopol yang tidak sesuai undang-undang Lalu Lintas sehingga di anggap melanggar aturan karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di luar standar yang berlaku .
Hadir dalam kegiatan ini ,Kompol Agung Fitriansyah, SIK (KasatlantasĀ Polresta Malang Kota), AKP Luhur Santoso (WakalantasĀ Polresta Malang Kota Kota)
Iptu Eko Novianto, SH (KBO Satlantas Polresta Malang Kota),
Iptu M. Isrofi, S.H. (Kanitlaka Satlantas Polresta Malang Kota) ,
Ipda Futo Parietal Prasetyo, S.H. (Kasubnit 1 Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota)
Ipda Yudi Risdiyanto (Kasihumas Polresta Malang Kota).
Doorstop Penindakan kendaraan R4 Honda Jazz Warna Putih Nopol menggunakan huruf Kanji/JepangĀ oleh SatlantasĀ Polresta Malang Kota adalah untuk memberikan pelayanan prima/respon cepat kepada masyarakat terkait berita viral di media sosial.
(Anan/Red).