Unit II Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Narkotika

KOLO COKRO NEWS.COM___,

SURABAYA,- Unit II Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah ungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja tanpa hak menguasai,memiliki, menjual ,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

Kejadian pada hari Jum’at, 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, di rumah pelaku jalan Tambak Asri Tanjung Surabaya.

 

Diketahui dari tersangka yang berinisial DA Bin K, seorang laki-laki berusia 29 tahun dengan bekerja sebagai penjual nasi goreng, Selasa (05/12/2023).

 

Dalam penangkapan tersangka tersebut, diketemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam merk “Torch” yang didalamnya berisi:

– satu buat klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 50,64 gram.

– dan satu unit HP.

 

Kronologi kejadiannya dengan diketahui Satreskrim Polres Tanjung Perak, ” Pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 11.00 anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DA Bin K di rumah Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan diakui miliknya dengan berat 50, 64 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak”.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika. (Dyh)