Ungkap Kasus Penembakan Di Jalan Tol Wilayah Sidoarjo Dan Surabaya

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA,-  pada hari Senin, 27 Mei 2024 Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/264/V/2024/SPKT Polda Jawa Timur pada tanggal 22 Mei 2024, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus penembakan di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto Mengatakan peristiwa: Pada hari Minggu, (19/05/2024) yang menyangkut 2 kejadian yaitu:

1). Pukul 01.05 WIB di jalan tol Surabaya, Tanggulangin KM 758 dengan korban atas nama AR dengan luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri. Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri kemudian setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 4 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol kejapanan.

2). Pukul 02.12 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 755 dengan korban atas nama EC dengan 5 luka di bagian wajah. Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan kemudian setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air Softgun sebanyak 5 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah Surabaya.

 

Sementara itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas)

Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim mengatakan, perestiwa pada hari Selasa (21/05/2024) ada 2 kejadian:

1). Pukul 04.10 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW dengan 1 luka di pelipis kiri. Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri, setelah sejajar berjarak 3 meter tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 1kali, setelah itu tersangka kabur menuju Surabaya.

2). Pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan – Unesa Kec. Wiyung Kota Surabaya dengan korban atas nama K dengan 1 luka diperut kanan dan 1 luka di pinggang kanan. Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan pada saat korban membawa gerobak sampah kemudian setelah sejajar berjarak 3 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 2 kali, kemudian tersangka kabur ke arah Wiyung.

 

Dijelaskan tersangka:

a. NBL, laki-laki berusia 20 tahun sebagai mahasiswa dengan alamat Jemur Wonosari Kec. Wonocolo, Surabaya (sesuai KTP) atau Kel. lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya (domisili).

Berperan sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi. Melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW. Pemilik senjata air softgun.

 

b. JLK laki-laki berusia 19 tahun mahasiswa dengan alamat Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya. Berperan: duduk di jock depan sebelah kiri. Melakukan penembakan terhadap korban EC dan K. Pemilik senjata air softgun.

 

c. (Anak berhadapan dengan hukum/dibawah umur) Berperan: duduk dijock tengah. Melakukan penembakan terhadap korban K. Pemilik senjata air softgun.

 

Barang Bukti yang dihadirkan:

a. 7 buah peluruh plastik warna putih dari para korban.

b. Kaos warna merah dari korban K.

c. 1 unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol: N- 999-BL

d. 1 kartu E-tol BCA Flazz

e. 1 pasang plat Nopol L-1214-USK

f. 1 buah flasdisk rekaman CCTV

g. 3 pucuk senjata air softgun dari tersangka

h. 5 buah gas isi ulang

i. 2 tabung gas isi ulang senjata air softgun

j. 1 kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun

k. 2 bungkus peluru plastik air softgun

l. 1 unit HP iPhone 15 Pro Max.

 

Motif sementara hanya iseng (karena terobsesi oleh hoby main game online.

 

Dijelaskan juga asal usul senjata bawah:

a. Tersangka NBL: beli dari online shop Tokopedia seharga Rp. 5.000.000,-

b. Tersangka JLK: beli dari KEENAN dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp. 700.000,-

c. Tersangka anak: beli dari tersangka NBL dengan harga Rp. 5.000.000,-

 

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Dengan Ancaman Hukuman: Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: maksimal 20 (dua puluh). tahun. Pasal 170 KUHP: maksimal 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 351 ayat 1 KUHP : maksimal2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

 

Penulis : Dyh

Editor : Dyh