Kolo Cokro News.Com__,
GRESIK,- Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Jalan Raya Dsn. Grogol Ds. Laban Kec. Menganti Kab. Gresik pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.,S.H., M.M menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut adalah S (41 tahun) dan DK (36 tahun) yang berasal dari Balongsari Krajan Kec. Tandes Surabaya. Mereka telah beraksi dengan modus operandi merusak pintu belakang mobil menggunakan kunci model “T” untuk mengambil barang berharga di dalamnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit spedometer Mobil Daihatsu Grand Max, satu unit ICU, dan satu set panci masak merk CKA Grill Wok. Namun, ketika mereka hendak melarikan diri, para saksi mengenali mereka dan berteriak maling-maling.
Para pelaku yang terpojok berusaha kabur dengan sepeda motor, namun upaya mereka digagalkan oleh warga sekitar. Ketika hendak diamankan, pelaku S mengeluarkan pisau dan menyerang salah satu saksi, menyebabkan luka serius.
Beruntung, warga sekitar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, alat-alat yang digunakan dalam aksinya, dan barang yang dicuri. Setelah diamankan, polisi melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebelumnya dan merupakan residivis dalam kasus curanmor pada tahun 2017. Kini, kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap oleh Polsek Menganti di Kabupaten Gresik. Semoga keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melanggar hukum.
Penulis : Dyh
Editor : Dyh