Lumajang, Kolo Cokro News.Com__, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya naik hampir 100% dan ini udah sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui kementrian ketenagakerjaan ujar mediator hubungan industrial (Disnaker).
Betty triana dari kebijakan ini secepatnya akan saya ajukan ke pj.bupati Lumajang.indah wahyuni
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Lumajang pada 2025 menjadi sekitar Rp2,429.764, dari sebelumnya sekitar Rp 2.281.489 pada tahun 2024. Pihak Pemerintah Kabupaten menyatakan bahwa angka ini sudah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk inflasi, produktivitas, dan kemampuan perusahaan di daerah tersebut.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan tersebut sudah cukup layak bagi pekerja di Kabupaten Lumajang, mengingat kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Beberapa pihak, termasuk salah satu pekerja buruh , berpendapat bahwa kenaikan 6,5% belum sepenuhnya dapat mencukupi kebutuhan dasar pekerja, mengingat biaya hidup yang terus meningkat, terutama dalam hal pangan, transportasi, dan perumahan.ujarnya, menurut salah satu karyawan outcorsing.
wilayah PG Jatiroto tentunya perusahan tidak akan keberatan, meskipun naik6.5% di karenakan badan usaha milik negara (BUMN) kurang lebih 70 % pekerja sudah di pihak ketiga kan alias out corsing mas…untuk gaji tentunya ikut UMK kabupaten lumajang, ujarnya dengan tertunduk lesu
Pemerintah Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa meskipun kenaikan ini belum ideal bagi semua pihak, namun hal ini merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha di Kabupaten Lumajang. Mereka juga menyebutkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan setiap tahunnya untuk mencari solusi yang lebih baik ke depannya.
Sementara itu, sejumlah pengusaha di Lumajang mengaku cukup terbebani dengan kenaikan ini, namun mereka memahami pentingnya upah yang adil untuk kesejahteraan pekerja. Banyak perusahaan kecil dan menengah di Lumajang berharap ada kebijakan tambahan yang bisa membantu mereka beradaptasi dengan kenaikan UMK ini tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.
Masyarakat, terutama kalangan pekerja, berharap kebijakan ini dapat terus diperbaiki agar kesejahteraan pekerja di setempat.
(Haryanto/By Roni).