“Terkesan Tidak Tegas” DPKPCP Kabupaten Malang Terkait Polemik Perum D’Graha Yang Diduga Ilegal

 

Malang, Kolocokronews_com- 

Meski tidak mengantongi izin dan legalitas, perumahan D’Graha Artha di Desa Lang-lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tetap beroperasi. Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan perumahan ilegal tersebut. Rabu (05/06/2024).

 

Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) yang tutup mata terhadap keberadaan perumahan ilegal justru memunculkan berbagai polemik dan menyisakan tanda tanya besar mengenai ketegasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCP) Kabupaten Malang.

DPKPCP Kabupaten Malang dinilai lemah dalam pengawasan. Keberadaan perumahan D’Graha Artha yang sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa legalitas baru terungkap setelah manajemen perumahan tersebut digeruduk ratusan pengguna pada 17 Mei lalu.

 

Kepala DPKPCP Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat ikut kunjungan Bupati Malang di ruas Jalan Rajekwesi pada 30 Mei lalu, kepada jurnalis Media Kolocokronews menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajarannya sebelum memutuskan langkah lebih lanjut. “Iya mas, nanti saya komunikasi sama teman-teman dulu,” kata Budiar.

 

Bahkan, saat dikonfirmasi oleh Tim Kolocokronews mengenai dugaan bahwa Perum D’Graha Artha tidak mengurus izin perumahan, Budiar hanya mengatakan, “Nanti saya lihat dulu mas,” jawabnya singkat. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas, perumahan D’Graha Artha hanya memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang terpampang di pintu keluar perumahan.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H. Matodang, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi perumahan tersebut setelah mendapatkan surat turunan dari DPKPCP. Karena tanpa surat rekomendasi dari DPKPCP, pihaknya tidak bisa melaksanakan tindakan apa pun.

 

“Tugas kami menunggu surat rekomendasi dari DPKPCP perihal izin perumahan tersebut. Coba mas tanya DPKPCP apakah sudah ada tindak lanjut masalah perumahan tersebut,” pungkas Firmando singkat.

 

Situasi ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari instansi terkait, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuka peluang untuk pelanggaran hukum lebih lanjut. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini.

(Ant)#