Malang || KolocokroNews
Komitmen integritas yang seharusnya menjadi fondasi utama kepemimpinan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, kini kembali dipertanyakan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Pakta Integritas yang ditandatangani di hadapan Bupati Malang saat pelantikan periode ketiga (2024–2029), mencuat dan menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi.
Salah satu suara paling lantang datang dari praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Hendro Prasetyo, SH, M.Kn, yang menilai bahwa pelanggaran ini bukan semata soal kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata dari pembiaran sistemik terhadap praktik nepotisme dan kegagalan kinerja di tubuh Perumda.
“Terkait dugaan KKN yang terjadi, sepertinya semua lembaga memilih tutup mata. Bahkan terkesan melindungi praktik-praktik nepotisme yang sudah berlangsung secara terbuka di lingkungan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang,” tegas Hendro, Selasa (17/06/2025).
1. Dugaan Nepotisme yang Terstruktur
Dalam poin ketiga Pakta Integritas, jelas disebutkan larangan terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prinsip tersebut, antara lain:
Pengangkatan menantu sendiri, F. Abdilla L., sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air di Kantor Pusat, diduga hanya melalui seleksi formalitas.
Penempatan anak kandung, K.Putri P, pada posisi strategis di Bagian Hubungan Langganan, yang dikenal sebagai “tempat basah”.
Rekrutmen ulang adik ipar,( Syto) sebagai tenaga kontrak di Unit Singosari, meskipun telah melampaui usia maksimal kontrak.
Promosi anak pejabat lain, C Rosa P (anak Direktur Umum), sebagai Plt. Kasi Pemasaran melalui assessment simbolis.
Poin ketujuh Pakta Integritas menegaskan bahwa pejabat bersedia dievaluasi bila target kerja tidak tercapai. Namun hingga kuartal pertama 2025, capaian pelanggan baru hanya sekitar 151.000 sambungan rumah, jauh dari target 155.656 sambungan untuk tahun 2024.
Sayangnya, meski performa ini jauh dari memuaskan, belum ada tindakan evaluatif dari Dewan Pengawas maupun Bupati Malang sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Desakan Publik dan Tuntutan Evaluasi,Hendro Prasetyo menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Ia meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap struktur kepegawaian dan sistem rekrutmen di Perumda Tirta Kanjuruhan, serta menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
“Evaluasi jabatan dan audit menyeluruh adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap integritas lembaga milik daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan tim redaksi sudah bisa menghubungi pihak humas tugu tirta dan pihaknya tidak bisa memberikan pendapatnya.
(red)