Skandal Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Rp 65 Miliar

Surabaya || Kolocokronews
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa proses perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih berlangsung dan sedang ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

“Dengan ditemukannya bukti awal yang cukup, Kejati resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025,” jelas Mia.

Modus Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah

Penyelidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Dalam perkembangannya, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim, serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.

Pada 2017, Dispendik Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 65 miliar untuk belanja barang dan jasa bagi SMK Swasta. Anggaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi barang.

Dugaan Mark-Up dan Ketidaksesuaian Pengadaan Barang

Dana hibah ini terbagi dalam dua paket proyek:

Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky. Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dengan kontrak senilai Rp 33 miliar yang dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika. Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi mark-up harga serta ketidaksesuaian barang dengan kebutuhan sekolah dan SK Gubernur.

Pelanggaran Regulasi dan Penggeledahan Kantor Dispendik Jatim

Kejati Jatim menilai adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD

Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos

Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, serta dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop, yang berkaitan dengan proyek ini. “Semua barang bukti yang ditemukan akan menjadi alat bukti untuk memperkuat kasus ini,” tegas Mia.

Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan bukti tambahan dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP guna memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. (Red).