Simpang Siur Informasi Rapat Paripurna PAPBD Samosir, Ini Penjelasan Sekwan

Kolo Cokro News.Com__,

Samosir, Sumatera,- Sejak tanggal 23 September 2024 s/d 24 September 2024,  tertundanya rapat Paripurna DPRD Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang R APBD 2025, simpang S) tanggal ( 25/9/2024 ).

Terkait hal dimaksud, Sekwan DPRD Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea dikonfirmasi mengatakan, Pembahasan P-APBD TA. 2024 sudah pada Pembahasan antara Banggar DPRD Kab. Samosir dengan Tim Anggaran Perangkat Daerah dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Disebutkan Ricky, mengenai pembahasan Ranperda R.APBD 2025 belum dilakukan Paripurna Nota Pengantar Bupati.

Ditambahkan Ricky, pada kedua Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan KUA-PPAS. Untuk Ranperda P-APBD TA. 2024 saat ini sedang penjadwalan Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Badan Anggaran  dan untuk Ranperda R. APBD 2025 adalah Penjadwalan Paripurna Nota Pengantar.

Mengenai tidak jadi  rapat Paripurna karena hingga malam kehadiran anggota DPRD yang tidak ada kepastian, ujarnya

Sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan rapat paripurna dimaksud, sehingga dikembalikan ke Badan Musyawarah DPRD untuk penjadwalan ulang.

Namun entah udah sampai di mana proses pembahasan PAPBD TA 2024 dan RAPBD TA 2025? Sekwan tidak merincinya.

Dan apa saja proses yg sudah dilakukan, dan apa proses selanjutnya? Ricky hanya menjelaskan, sedang dilakukan penjadwalan ulang.

Sebagaimana diketahui bahwa Senin dan Selasa ( tanggal 23 dan 24) tidak jadi Paripurna. Bahkan rapat tidak ada dibuka, apa penyebabnya? Ricky tidak memberikan alasan yang jelas. Padahal mekanisme paripurna Sekwanlah yang mengetahui secara teknis.

Rapat Paripurna Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 mengalami beberapa kali kegagalan karena anggota dewan tidak hadir.

Pada 23 September 2024 kemarin seyogyanya dilakukan paripurna tahap laporan badan anggaran. Namun paripurna tak digelar di kantor DPRD Samosir mulai pagi hingga pukul 24.00  wib.

Demikian juga keesokan harinya, tidak ada rapat paripurna di kantor DPRD Samosir.

Hingga Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, resmi cuti dan digantikan oleh wakil Bupati Martua Sitanggang sebagai Pelaksana tugas Bupati, laga 25 September 2024, paripurna PAPBD belum juga terlaksana di kantor DPRD Samosir.

Sekretaris Dewan, Ricky Rumapea kepada wartawan mengatakan Paripurna PAPBD dijadwal ulang. Sementara batas waktu penetapan PAPBD adalah 30 September 2024, atau tidak lima hari lagi.

Melihat waktu yang sangat sempurna, PAPBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 tidak memungkinkan lagi ditetapkan.

Amatan wartawan MISTAR di gedung DPRD Samosir, para anggota DPRD akhir-akhir ini jarang masuk kantor. Gedung DPRD Samosir tampak terkunci.  (Marlen simbolon)