Kolo Cokro News.Com__,
Surabaya, – Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika di dua lokasi berbeda di Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/372/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, serta di kamar kos di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Tersangka berinisial DGP alias K, seorang pria berusia 38 tahun yang lahir di Surabaya pada 31 Agustus 1986. Ia berprofesi sebagai sopir Grab dan beralamat di Jl. Pacar Kembang 5B-1, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Tersangka juga diketahui menyewa kamar kos di Jl. Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
– 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,706 gram.
– 1 kantong plastik berisi 5 tablet warna merah muda dengan logo burung hantu, berat netto ± 2,229 gram.
– 1 kantong plastik berisi 5 tablet warna biru dengan logo LV, berat netto ± 2,049 gram.
– 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 10,718 gram.
– 1 bungkus rokok Marlboro.
– 1 tas selempang warna hitam.
– 2 buah HP OPPO dengan simcardnya.
– Beberapa bendel klip plastik.
– 2 lembar tisu.
– 1 timbangan elektrik.
– 1 kaleng bekas Pringles.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh polisi, yang kemudian melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu seberat ± 100 gram dari seorang buron berinisial F pada 26 Juli 2024 di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Sebagian besar narkotika tersebut telah diedarkan dan dijual, sementara sisanya yang berjumlah ± 11,424 gram berhasil disita oleh polisi.
Tersangka juga mengaku membeli 10 butir narkotika jenis ekstasi seharga Rp 2.600.000 dari seorang buron lainnya, FIS alias F, pada 2 Agustus 2024. Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 300.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per butir, namun belum sempat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan membantu menekan peredaran narkotika di Surabaya. (Dyh)