Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Peredaran Kasus Narkotika

Kolo Cokro news.com__
SURABAYA,- Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus suami istri berinisial MT dan RT. Peran tersangka sampai sejauh ini dalam interogasi pemeriksaan sebagai Kurir, mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus kemudian penangkapan telah dilakukan tanggal 14 Desember 2023 di salah satu Hotel di kota Surabaya, dengan barang bukti total 144,016 kg. Hasil penindakan selama 2 hari tanggal 14 dan 16 Desember 2023 di dua tempat yg berbeda. Ini pengembangannya cukup jauh sampai di kabupaten Asahan di Sumatra Utara dan Surabaya. Kemudian kalau kita konfersi hasil penangkapan ini kalau dirupiahkan adalah 100,8 milyar dan kalau kita konv di konversikan dengan manusianya sebagai pengguna itu terdapat 2,1 juta nyawa manusia yang kalau memakai barang ini mereka akan mendapatkan dampaknya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si menambahkan bahwa selanjutnya Kapolrestabes Surabaya menjelaskan mengenai pasal yg dilanggar dan kronologis mulai penyelidikan dan penangkapan, diharapkan ini akan berkembang lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce S.I.K, M.M didampingi Kapolda Jatim, Dirnarkoba, Kabit Humas Dirmanto dan Sinwan, Kanit narkoba, stab Humas polrestabes. Dalam kesempatan ini Polrestabes SBY menjelaskan bahwa, Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Sumatra Jawa. Dimana kejadian ini terjadi pada tgl 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB di kamar 1016 hotel Great di jl Diponegoro Surabaya.

Kronologis pengungkapannya yaitu diawali dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Formasi ini dikelola secara bersama- sama untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya. Maka pada hari Kamis pada tgl 14 Desember di kamar 1016 di Hotel Great Surabay. Telah diamankan seorang dengan inisial MT dan istrinya dengan inisial RT. Dan pada saat dilakukan pengamanan dan penangkapan didapatkan pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh cina warna hijau, dan 8 bungkus plastik strip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 kg.

Berangkat dari hasil penangkapan ini tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data dan melakukan analisis terhadap informasi yang ada sehingga di dapatkan 1 informasi bahwa masih ada rangkaian barang bukti yang mereka belum sempat untuk diedarkan dan dikirimkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.maka pada hari Jumat tgl 15 Des 2023 sekitar pukul 08.00 tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara di Polres Asahan dan disana berkoordinasi dengan Tim Polres Asahan untuk meminta melakukan back up dan untuk melakukan pengaman di sebuah rumah kontrakan di jl. Tawes kabupaten Asahan Sumatra Utara. Dan pada saat itu ditemukan sebanyak 134 Bungkus plastik teh cina yang berwarna merah yg digelar dimeja depan pada saat press release hari Rabu tgl 20 Desember 2023. Plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dangan berat keseluruhan adalah 142 kg. Berdasarkan pengakuan dari saudara MT ini merupakan serangkaian yang bersangkutan yang mana atas perintah dari saudara K yang ini masih DPO masih kita melakukan pendalaman karena ini yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari Sabtu tgl 2 Desember 2023 untuk membawa 185 bungkus kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu beserta 14 bungkus narkotika jenis Extasi di pesisir pantai depan wihara pantai Asahan jln Asahan kota tanjung balai.

Pada tgl 3 Desember 2023 hari Minggu sekira pukul 23.30 wib, saudar MT mendapatkan perintah dari saudara K (DPO) untuk menyiapkan paket narkotika jenis Extasi dan sabu untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Dan selanjutnya MT beserta istri (RT), berangkat ke Palembang menggunakan kendaraan pribadi yang sudah dimudifikasi dan menyembunyikan narkotika tersebut.

Kemudian narkotika yang dibawa diranjau (dipecah) sebanyak 14 bungkus plastik berisi Extasi dan sabu sudah berada di Palembang dan saat ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang beserta kendaraannya. Selanjutnya saudara MT beserta istrinya RT berangkat ke Surabaya dangan membawa 29 paket teh cina warna kuning. Ini yang dibawa ke Surabaya. Dan saat ini masih pendalaman, untuk sisa yang masih ada ini, Karena sebelum penangkapan sudah bergeser keluar wilayah Surabaya.

Pelaku kurir ini mendapatkan upah 200 JT rupiah untuk 2 kali pengiriman yg SDH dilakukan sebelumnya dan untuk pengiriman yang saat ini blm mendapat komisi.

Untuk pasal yang dilanggar 114 ayat 2 Jo. 1.3 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 1.3 ayat1 UU RI 35 th 2009 ttg narkotika dangan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati.

(Dyh)#