Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Surabaya. Pada hari Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sencaki Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma ROYCE melalui Kasatnarkoba Kompol Surya Miftah Irawan menegaskan adanya penangkapan tersangka ES Bin M (43 tahun), jenis kelamin Laki-laki laki, beragama Islam, pekerjaan swasta, dan lulusan SD yang kos di Jl. Nias no. 20 RT. 01 RW. 08 Kel. Gubeng kec. Gubeng Surabaya, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat ± 6,868 gram dan 1 unit HP merk REDMI warna hitam.
Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Tersangka membeli sabu sebanyak 2 kali dari seseorang berinisial F yang saat ini dalam daftar pencarian (DPO). Tersangka juga telah mengedarkan sabu sejak Januari 2024. Tersangka telah memiliki catatan kejahatan narkotika sebelumnya pada tahun 2010 dan divonis selama 4 tahu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih atas laporan yang diberikan. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penulis : Dyh
Editor : Dyh