Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat ±141,469 Gram di Jalan Jetis

Kolo Cokro News.Com__,

Surabaya, – Pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat total ±141,469 gram dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jetis Kulon Gg. 8, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

 

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya transaksi jual beli narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka A.I.I. BIN R. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan enam bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing ±54,690 gram, ±40,970 gram, ±27,020 gram, ±9,030 gram, ±8,910 gram, dan ±0,849 gram, dengan total berat ±141,469 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bendel kertas papir, satu tas MCD, dan satu unit handphone.

 

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Sdr. T, seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terakhir terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi yang sama. Tersangka mengaku telah melakukan pembelian ganja dari Sdr. T sebanyak dua kali, dengan harga Rp 850.000 per ons, sehingga total pembelian mencapai Rp 1.700.000 untuk 2 ons ganja. Tersangka menjual ganja tersebut dengan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 per ons.

 

Sejak Maret 2024, tersangka telah berprofesi sebagai penjual narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, kini tersangka harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika. (Dyh)