KOLO COKRO News.Con – SIDOARJO
Kapolresta Sidoarjo mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dipimpin Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K melalui Kasatresnarkoba Rudi Prabowo, S.I.K., M.M sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidoarjo. Selasa, (29/08/2023).
“Kapolresta Sidoarjo mengucapkan berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Sidoarjo sudah bisa membuktikan kinerjanya,”
Sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 45 (empat puluh lima) kasus dengan Tersangka sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang berhasil diamankan di waktu yang berbeda berbagai lokasi.
Pengungkapan tersangka yang masing-masing inisial : 1. SDRR laki- laki berumur 29 th dengan alamat Dsn. Pekarungan Ds. Pekarungan Kec. Sukodono Kab. sidoarjo.
2. AGP, laki-laki berusia 40 th, dengan alamat jl. Laks Martadinata Ds. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang.
3. ARD, laki-laki berusia 25 th di Bungurasih Dalam Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
4. MA, laki-laki berusia 33 th dengan alamat Ds. Pandemonegoro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, dan 5. S laki-laki, 36 th dari Ds. Terungwetan Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Jumlah Non TO sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kasus dengan Tersangka sebanyak 44 (empat puluh empat) orang
Data Ungkap TO dan Non TO serta Barang bukti yaitu:
1). Narkotika jenis Shabu seberat 972,67 gram
2). Obata Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 250.190 butir
3). Hand Phone (HP) sebanyak 40 buah
4). 1(satu) unit kendaraan roda 4
5). 11 (sebelas) unit kendaraan roda 2
6). 1 (satu) buah timbangan Elektrik
7). Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Jumlah TO sebanyak 4 (empat) kasus terungkap semua (100%).
Kapolresta sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo, S.H., S.I.K mengatakan, “Semua tersangka disangkakan pasal 435 UU.RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000 (lima miliar rupiah)”.
Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman Hukuman: pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) pungkas Kusumo.
(Dyah)
Satresnarkoba Dan Jajaran Polsek Polresta Sidoarjo Telah Berhasil Mengungkap 45 Kasus Narkoba.
Surabaya –
Kapolresta Sidoarjo mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dipimpin Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K melalui Kasatresnarkoba Rudi Prabowo, S.I.K., M.M sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidoarjo. Selasa, (29/08/2023).
“Kapolresta Sidoarjo mengucapkan berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Sidoarjo sudah bisa membuktikan kinerjanya,”
Sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 45 (empat puluh lima) kasus dengan Tersangka sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang berhasil diamankan di waktu yang berbeda berbagai lokasi.
Pengungkapan tersangka yang masing-masing inisial : 1. SDRR laki- laki berumur 29 th dengan alamat Dsn. Pekarungan Ds. Pekarungan Kec. Sukodono Kab. sidoarjo.
2. AGP, laki-laki berusia 40 th, dengan alamat jl. Laks Martadinata Ds. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang.
3. ARD, laki-laki berusia 25 th di Bungurasih Dalam Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
4. MA, laki-laki berusia 33 th dengan alamat Ds. Pandemonegoro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, dan 5. S laki-laki, 36 th dari Ds. Terungwetan Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Jumlah Non TO sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kasus dengan Tersangka sebanyak 44 (empat puluh empat) orang
Data Ungkap TO dan Non TO serta Barang bukti yaitu:
1). Narkotika jenis Shabu seberat 972,67 gram
2). Obata Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 250.190 butir
3). Hand Phone (HP) sebanyak 40 buah
4). 1(satu) unit kendaraan roda 4
5). 11 (sebelas) unit kendaraan roda 2
6). 1 (satu) buah timbangan Elektrik
7). Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Jumlah TO sebanyak 4 (empat) kasus terungkap semua (100%).
Kapolresta sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo, S.H., S.I.K mengatakan, “Semua tersangka disangkakan pasal 435 UU.RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000 (lima miliar rupiah)”.
Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman Hukuman: pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) pungkas Kusumo.
(Tim Redaksi).