KOLO COKRO NEWS.COM__,
SURABAYA,– Komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya Dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo menuturkan saat press release di Mapolres Tanjung Perak, pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, menjelaskan bahwa “Pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira jam pukul 22.00 Wib, tersangka S, MR, M, F dan J berangkat bersama-sama berboncengan dengan menggunakan sepeda motor ke Jalan Kunti Surabaya untuk mencari sasaran. Setelah sampai di Jalan Kalianak Surabaya ada salah satu korban melintas menggunakan sepeda motor. dan kemudian pelaku memerintahkan untuk berhenti menepi dan berkata ”saya dari kepolisian”, setelah itu korban MIR berhenti. Kemudian para tersangka S, M R, M, F dan J melakukan penggeledahan serta mengecek Handphone milik korban ada permainan judi online,” tutur AKBP Herlina.
“Korban MIR di bawa ke Jalan Margomulyo oleh para tersangka guna meminta tebusan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin dilakukan penahanan, karena merasa ketakutan, korban bersedia memberikan uang yang diminta oleh para tersangka.” lanjut Herlina.
“Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka M,” jelas Herlina. “Kemudian korban dibebaskan dan diperintahkan untuk pulang oleh tersangka, dan uang hasil kejahatan di bagi rata sebesar Rp.400 ribu,” imbuhnya.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, tiga pelaku yang ditangkap yakni, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).
Komplotan penjahat yang mengaku sebagai petugas kepolisian yang kerap melakukan pemerasan terhadap Pengendara di Jalan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah mendapat laporan dari korban yang merasa tertipu dengan modus tersangka yang melakukan pengechekan di HP korban, atas alasan korban telah bermain judi online, komplotan dengan mudah mengelabui korban dan melakukan aksinya, merampas HP korban serta meminta untuk mentransfer uang ke Rekening tersangka, sebagai alih2 aksi damai (tidak ditahan lalu dibebaskan).
“Pengungkapan kasus berawal dari para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).
Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.
“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas Herlina.
Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.
Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.
Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.
Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni,
• 1 (satu) sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R),
• 1 (satu) sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S),
• 3 (tiga) potong kaos lengan pendek,
• 1 (satu) lembar bukti transfer,
• 4 (empat) buah handphone, dan
• 1 (satu) buah Borgol.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 13 (tiga belas) tahun penjara
(Tim Redaksi – Dyh)#