Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus Sediaan Farmasi tanpa ijin edar jenis pil ” LL ” berdasarkan laporan polisi: LP/A/61/II/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada tanggal 1 Februari 2024
Tersangka berinisial MR Bin A, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil. 1 (satu) Hp android merk Oppo.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sdr. A ( DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya secara ranjauan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga ribu) pil, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kompol Suria Miftah menjabarkan bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.
Tindak Pidana yang dikenakan tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
(Dyh)