KOLO COKRO NEWS.COM___,
SURABAYA,- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan , “Bahwa telah berhasil melakukan Pengungkapan Kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari
Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara
(TKP) di Jl. Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya.
Pelaku berinisial
WA, Laki-laki, Umur 23 tahun, Pekerjaan Swasta alamat Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya
Barang bukti yang diketemukan saat penangkapan tersangka berupa:
a. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,74 (nol koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya ;
9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ;
10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya ;
11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya;
12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya
13. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya.
b. 1 (satu) buah celana pendek jeans;
c. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna Hitam;
d. 1 (satu) buah Timbangan elektrik
e. 1 (satu) pak plastik klip kosong;
f. 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam;
g. 1 (Satu) bungkus bekas bekas rokok Gajah Baru;
h. uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
i. 1 (satu) kotak kecil warna Coklat;
j. 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam;
k. 1 (satu) HP merk Vivo.
Adapun kronologis kejadiannya yaitu:
benar pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama WA, dan ditemukan barang bukti berupa :
a. 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya;
ditemukan saat itu berada di saku celana depan sebelah Kanan yang di gunakan Tersangka WA saat itu.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam diatas spedometer sepeda motor Suzuki Satria warna Hitam yang dikendarai saat itu.
c. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet Tersangka WA
d. 1 (satu) buah HP merk Vivo ditemukan di genggaman tangan Tersangka WA
Dan diakui seluruh barang bukti adalah milik Tersangka WA sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya setelah itu dilakukan tepatnya di kamar saya lantai 2 pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, ditemukan barang bukti berupa :
d. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,74 (nol koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) pak plastik klip kosong serta 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam tas kecil warna Hitam di dalam kamar Tersangka WA
e. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya dan ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru, di kamar Tersangka
f. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kotak kecil warna Coklat di dalam kamar Tersangka
Dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang laki laki bernama AR (belum tertangkap) yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tindak Pidana yang dikenakan
Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Redaksi-Dyh)#