Jember, Kolo Cokro News.Com__,
Untuk mencapai program swasembada pangan nasional,maka perlu meningkatkan hasil pertanian. Mengingat undang undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Juga mengacu kepada peraturan menteri pertanian nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang pembinaan kelembagaan petani.
Sebagai acuan juga peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 5 tahun 2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pada hari Jumat siang,06/12/2024 bertempat di dusun Curahbamban, desa Tanggul wetan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember, provinsi Jawa Timur dilaksanakan kegiatan sosialisasi Raperda kabupaten Jember tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan oleh tuan bapak mad. Seterusnya sambutan oleh bapak Sudiyanto SPd. MPd.
Selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Jember menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memilih dan mempercayakan amanah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember melalu partai PKS.
Dengan Sosialisasi Raperda ini dapat 1. Memberikan pemahaman kepada para petani pentingnya kebersamaan sesama petani. 2. Sinergitas antara petani dan pemerintah melalui dinas pertanian yaitu penyuluh pertanian. 3.Pemberdayaan petani oleh pemerintah yang di kuatkan melalui pelaksanaan Raperda ini.
Selanjutnya H. Mangkuheri Budi Wibowo SP sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember untuk masa Bhakti tahun 2024 – 2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan kepada para peserta sosialisasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,terima kasihnya kepada para peserta ini yang telah memilih dan memberikan amanah rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember.
Mohon maaf atas segala kekurangan dalam melayani masyarakat pada periode yang telah di lakukan dua periode sebelumnya dengan harapan kebersamaan ini tetap terjalin untuk masa masa yang akan datang,pungkasnya.
Mewakili pemerintah daerah kabupaten Jember H.Subairi SP selaku koordinator penyuluh pertanian wilayah kecamatan Tanggul menyampaikan dalam sambutannya bahwa peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini sangat penting sebagai payung hukum dalam mensukseskan program Ketahanan Pangan nasional yang telah di canangkan oleh presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani disampaikan oleh Hj. Trirobbi Ratnasari, menjelaskan dan mengupas pasal demi pasal tentang pertanian serta hambatan hambatan yang di hadapi oleh petani yang menjadi peserta sosialisasi Raperda ini.
Selanjutnya doa sebagai penutup kegiatan sosialisasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember provinsi Jawa Timur.
(Red).