KOLO COKRO NEWS.COM___,
SURABAYA,- Polsek Tambaksari berhasil melakukan Ungkap kasus curanmor di Depan rumah Setro Baru Utara 2/86 Surabaya melalui anggota reskrim, Senin (20/11/2023).
Terduga pelaku berinisial GA laki-laki berusia 23 th dengan alamat Jl. Cumpat Kulon Baru 1/67 Surabaya. ABO laki-laki berusia 22 th dengan alamat Jl. Bulak Rukem Timur 2-K/15 Surabaya.
Barang bukti yang didapat:
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nopol L 4426 AB milik korban.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku.
– 1 (satu) set kunci T
– 2 (dua) buah HP merk Redmo dan Oppo milik pelaku.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.E.,S.I.K.,M.Si melalui anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aman Hasta yang sedang berpatroli disekitar jalan Setro menjelaskan kejadiannya.
“Adapun kronologis kejadian pada hari Senin (20/11/2023) pukul 18.30 WIB. Pelaku melakukan hunting disepanjang jalan Setro untuk mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Lalu pelaku melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan rumah serta keadaan rumah dalam keadaan sepi, kemudian sepi. Kemudian pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang kemudian diketahui oleh korban dan berteriak, sehingga membuat pelaku yang merasa ketakutan dan melarikan diri. Kemudian anggota reskrim yang sedang berpatroli disekitar jalan Setro mendapat laporan dari warga yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit oleh Reskrim Polsek Tambaksari untuk diobati dan dibawa ke Mako Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.
(Humas-Dyh)#