Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Mengamankan Pelaku Tindak Kasus Penganiayaan

Kolo Cokro news.com__

SURABAYA,- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Telah Mengamankan Pelaku tindak kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

 

Melalui stadmen Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa, ” Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah jalan Rembang 74 B Surabaya”. Sabtu, (06/01/2024).

 

Disebutkan tersangka dengan inisial AS berusia 24 tahun seorang laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja dengan tinggal di jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

 

Adapun korban yang tinggal di jalan Rembang Surabaya berinisial CH berusia 42 tahun seorang laki-laki beragama Islam bekerja sebagai karyawan swasta.

 

Kejadian tersebut dilaporkan AIP (anak korban) laki-laki berusia 24 tahun, belum bekerja, tinggal di jalan Rembang Surabaya.

 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah:

– 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 tahun 2020.

– 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam putih.

 

Yang disita dari pelapor adalah 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi vidio pengeroyokan.

 

Dengan modus tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban CH, dengan motif tersangka AS bersama teman-temannya balas dendam.

 

Dengan kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura gang 8 Bangunsari Surabaya. Kemudian tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan membleyer-bleyer motornya hingga warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH. Kemudian menemukan korban CH. Tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah jalan Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kita Surabaya. Pungkas Suroto.

 

Tindak Pidana yang dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

(Dyh)#