MALANG || Kolocokronews
– Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, bertindak tegas dengan membongkar arena sabung ayam yang berlokasi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan cepat Call Center Polri 110.
Informasi mengenai adanya praktik perjudian sabung ayam ini pertama kali diterima dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, pada Jumat (14/3/2025) sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Gedangan segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat kami tiba, tidak ada aktivitas sabung ayam yang berlangsung, namun kami menemukan berbagai sarana yang diduga digunakan untuk perjudian. Seluruhnya langsung kami musnahkan di tempat,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3).
AKP Bambang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya, terutama yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian tanpa kompromi. Fasilitas yang ditemukan langsung kami musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” lanjutnya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 lembar terpal warna biru, 25 sangkar ayam, serta 3 arena sabung ayam. Seluruh sarana tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian.
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, memimpin langsung proses pembongkaran bersama jajarannya.
“Pembakaran ini dilakukan agar tempat tersebut tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian di kemudian hari,” kata AKP Bambang.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan, arena tersebut diduga telah lama beroperasi namun sempat berhenti setelah adanya patroli polisi. Meski begitu, fasilitas masih tersedia di lokasi, sehingga berpotensi digunakan kembali.
“Meskipun dalam beberapa hari terakhir tidak ditemukan aktivitas sabung ayam, kami mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sarana yang ada agar tidak disalahgunakan lagi,” ungkapnya.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar mereka. Laporan bisa disampaikan langsung ke Polsek terdekat atau melalui layanan 110. Kami pastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti,” tutup AKP Bambang. (Red).