JEMBER || kolocokronews
– Jajaran Polres Jember bersama sejumlah Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai jenis serta mengamankan tiga pelaku utama.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YU (48), warga Semboro; MG (35), warga Tanggul; dan KAC (51), warga Sumberbaru. Ketiganya ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa, melainkan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memiliki peran berbeda. “Ada yang bertugas sebagai eksekutor langsung di lapangan, ada juga yang menjadi penadah motor hasil curian,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Menurut AKBP Bobby, modus operandi sindikat ini terbilang klasik namun tetap efektif. Mereka menyasar motor yang diparkir di lokasi sepi, seperti area persawahan atau jalan sunyi. Dengan menggunakan alat khusus, kunci motor dibobol lalu kendaraan dibawa kabur. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, bahkan ada yang dimodifikasi agar sulit dikenali pemilik maupun aparat.
“Ketiganya bukan pemain baru. Mereka terlibat dalam jaringan yang cukup terorganisir. Meskipun sudah pernah ditangkap, mereka tetap mengulangi perbuatannya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan dinilai mampu memperkecil peluang terjadinya pencurian.“
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Jember. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Bobby.
(Hariyanto).