Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda Minahasa yang Mengaku Bjorka, Diduga Lakukan Akses Ilegal dan Pemerasan Bank Swasta

Jakarta || kolocokronews
– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus akses ilegal dan manipulasi data yang dilakukan seorang pemuda berinisial WFT (22). Pelaku yang menggunakan identitas samaran Bjorka itu ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah sebuah bank swasta melaporkan adanya dugaan peretasan sejak Februari 2025 lalu. Laporan itu menyebutkan adanya akun media sosial dengan nama @bjorkanesiaaa yang memposting tampilan data salah satu nasabah, bahkan mengirimkan pesan ke akun resmi bank dengan klaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.

“Tujuan pelaku sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank dengan cara menimbulkan kepanikan melalui postingan tersebut,” ungkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas berisi 28 alamat email milik WFT. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraktivitas di media sosial dengan nama samaran Bjorka sejak tahun 2020.

Menurut polisi, perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan potensi kerugian sistem perbankan, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan nasabah terhadap bank.

Atas tindakannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp12 miliar.
(Red).