Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA, – Pada hari Senin, 27 Mei 2024, Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penembakan di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/264/V/2024/SPKT Polda Jawa Timur pada tanggal 22 Mei 2024, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku penembakan yang terjadi pada 19 dan 21 Mei 2024.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menyampaikan kronologi kejadian. Pada Minggu, 19 Mei 2024, terdapat dua insiden penembakan:
1. Pukul 01.05 WIB di jalan tol Surabaya, Tanggulangin KM 758 dengan korban AR mengalami luka di bibir atas dan pelipis kiri. Tersangka, yang berada dalam mobil hitam, menembak korban menggunakan senjata air softgun sebanyak empat kali sebelum melarikan diri ke arah gerbang tol Kejapanan.
2. Pukul 02.12 WIB di jalan tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 dengan korban EC mengalami lima luka di wajah. Tersangka, juga dari mobil hitam, menembak lima kali sebelum kabur menuju Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menambahkan informasi tentang dua kejadian penembakan pada Selasa, 21 Mei 2024:
1. Pukul 04.10 WIB di jalan tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban RW yang mengalami luka di pelipis kiri. Tersangka, menembak dari mobil hitam yang menyalip dari kiri dan kemudian melarikan diri menuju Surabaya.
2. Pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan – Unesa, Wiyung, Surabaya, dengan korban K yang mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan. Tersangka, menembak dari mobil hitam yang menyalip dari kanan saat korban membawa gerobak sampah sebelum kabur ke arah Wiyung.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. NBL (20 tahun), seorang mahasiswa, berperan sebagai pengemudi dan penembak korban AR dan RW.
2. JLK (19 tahun), juga mahasiswa, menembak korban EC dan K.
3. Seorang anak di bawah umur, turut menembak korban K.
Barang bukti yang disita antara lain tujuh peluru plastik, kaos merah milik korban K, satu unit mobil Toyota Innova Zenix hitam, tiga senjata air softgun, serta berbagai perlengkapan terkait lainnya.
Motif sementara dari aksi ini adalah iseng, karena para tersangka terobsesi dengan hobi bermain game online. Senjata air softgun yang digunakan diperoleh dari pembelian melalui toko online dan tukar tambah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Dyh
Editor: Dyh