Perubahan Pajak Kendaraan Berlaku di Malang Raya, Ini Penjelasannya

Malang || Kolocokronews
Mulai 5 Januari 2025, sistem pembayaran pajak kendaraan di Malang Raya mengalami sejumlah perubahan. Bukti pembayaran pajak yang menjadi pelengkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini memiliki tambahan komponen baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun terdapat perubahan format, total pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sebelumnya, bukti pembayaran pajak memuat tujuh item pada kolom paling kanan, yaitu BBNKB, PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PNBP STNK, PNBP TNKB, PNBP mutasi keluar, dan jumlah total. Dengan aturan baru, kolom tersebut kini menjadi delapan item, meliputi BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, administrasi STNK, administrasi TNKB, dan jumlah total.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, memastikan bahwa masyarakat tidak akan terbebani kenaikan pajak. Ini karena persentase pengenaan PKB mengalami penurunan dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan diskon sebesar 24,7 persen untuk pembayaran PKB.

Sebagai ilustrasi, pajak kendaraan mobil dengan NJKB Rp 300 juta sebelumnya dikenakan PKB sebesar Rp 4,5 juta. Dengan aturan baru, PKB turun menjadi Rp 2,7 juta. Namun, ada tambahan Opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB, yakni Rp 1,8 juta. Total pembayaran pajak tetap Rp 4,5 juta, sama seperti sebelumnya.

Perubahan serupa berlaku untuk BBNKB. Tarif maksimal yang sebelumnya 12,5 persen dari NJKB kini menjadi 12 persen, ditambah diskon 37,25 persen dari Pemprov Jawa Timur.

“Pada prinsipnya, tarif PKB dan BBNKB tetap sama dengan tahun sebelumnya. Meski ada tambahan opsen, besaran pajak yang dikenakan sudah dikurangi,” jelas Handi Priyanto.

Aturan baru ini juga memengaruhi penerimaan daerah. Sebelumnya, Pemkot Malang memperoleh pendapatan bagi hasil dari PKB dan BBNKB, dan dengan adanya perubahan ini, skema penerimaan daerah akan disesuaikan. (Red).