Kolocokronews.com___,
Gresik, 28 Nov 2023 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik Jawa Timur (YLBH Gresik) yang diwakili Raja Iqbal Islamy, S.H dan Achmad Qomaruz Zaman, S.H., M.M. sebagai kuasa yang mendampingi keluarga dan tersangka atas dugaan tindakan pidana peristiwa kerusuhan persegres vs deltras.
Kami masih mendalami dan menganalisis kronologis setiap tersangka, karena dugaan tindak pidana dan penerapan pasal yang berbeda-beda, untuk melakukan langkah hukum kami masih gelar perkara dengan tim hukum dan kordinasi dengan pihak keluarga dan tersangka. Dan juga akan berkordinasi lanjutan dengan penyidik polres gresik yang menangani perkara tersebut.
Karena kami baru dapat kuasa dari keluarga dan tersangka pada hari ini, kami langsung bergerak menemui pihak tersangka
FJ (24), JH (20), MT (49) dan S (26)
“Sebagaimana asas praduga tidak bersalah, kita tetap menghormati hak-haknya para tersangka sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahan- nya. Tetapi kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum saat ini, begitu juga menerapkan Pasal 54 KUHAP bahwa tersangka/terdakwa juga berhak menerima bantuan hukum”
Raja Iqbal Islamy, S.H selaku sekretaris YLBH Gresik
(Redaksi- Althaf/Herm)