Jakarta || kolocokronews
— Polri kini memiliki landasan hukum baru dalam menghadapi ancaman terhadap anggotanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pedoman penindakan bagi pelaku penyerangan polisi. Aturan ini ditandatangani pada 29 September 2025 dan efektif berlaku sejak 30 September 2025.
Melalui regulasi tersebut, Kapolri menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum. Aturan ini sekaligus menjadi pegangan normatif agar anggota di lapangan tidak ragu dalam mengambil langkah saat menghadapi situasi genting.
“Perkap ini hadir untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan secara tegas, namun tetap terukur dan berpegang pada prinsip hukum,” ujar Kapolri dalam keterangannya.
Langkah Bertahap
Perkap 4/2025 merinci tahapan penindakan yang harus ditempuh, mulai dari tindakan pencegahan, pemberian peringatan lisan, hingga penggunaan kekuatan secara bertingkat. Dalam kondisi tertentu, polisi diperbolehkan menggunakan senjata api, namun hanya bila keselamatan jiwa petugas atau masyarakat berada dalam ancaman serius.
Tegas tapi Menjaga HAM
Aturan baru ini juga menekankan keseimbangan antara ketegasan aparat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Seperti dilaporkan Liputan6, Perkap 4/2025 tidak hanya memberi legitimasi hukum bagi polisi, tetapi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keselamatan semua pihak agar tindakan tidak berlebihan.
Sementara itu, Tempo menyoroti bahwa regulasi ini diharapkan menghilangkan keraguan personel Polri di lapangan. Dengan adanya aturan jelas, setiap langkah penindakan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Harapan Polri
Penerbitan Perkap 4/2025 dipandang sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Aturan ini diyakini mampu mencegah kesewenang-wenangan, sekaligus memastikan aparat memiliki perlindungan hukum saat bertugas menghadapi ancaman nyata.
Polri menegaskan, ke depan, setiap langkah penegakan hukum akan terus diarahkan pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap HAM, sehingga keamanan publik dan kepercayaan masyarakat dapat berjalan seiring.
(Red).