Perampasan Kalung Anak Usia 5 Tahun di Sedati Sidoarjo Terungkap

Kolo Cokro News.Com__,

Surabaya, Rabu 16 Oktober 2024 – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kalung yang menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun di wilayah Sedati, Sidoarjo. Kasus ini diungkap oleh Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian serta ancaman hukum yang dihadapi oleh pelaku. Sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka, AFN alias P, seorang pria berusia 42 tahun asal Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, diketahui beraksi seorang diri dengan mengendarai motor dan merampas kalung emas dari korban pada 6 Agustus sore hari. Pelaku yang merupakan residivis ini mengincar korban anak-anak yang terlihat mengenakan perhiasan emas saat berjalan di jalanan.

“Pelaku adalah residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman di provinsi lain atas kasus yang sama. Pada saat kejadian, pelaku mengamati sasaran anak kecil yang memakai kalung emas, lalu merampasnya secara paksa. Akibatnya, korban sempat hampir terjatuh dan mengalami luka di leher akibat tarikan kalung tersebut,” ujar Kombes Dirmanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain kalung emas korban, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI, kaos hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kwitansi pembelian kalung dan liontin emas. Pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp 2,5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial. Polisi masih melakukan pengembangan terkait penadah barang hasil curian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum demi menghindari kejadian serupa. (Dyh)