Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

Kolo Cokro News.Com___,

SURABAYA,- pengungkapan Kasus Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi oleh Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Pertamina Area Surabaya Irfan Suhadak, Senin (11/12/2023).

 

Waktu kejadian saat tertangkap pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 dengan tersangka AM sebagai supir serta MHS sebagai kernet.

Barang bukti saat press release yang dibuktikan yaitu:

– 1 (satu) unit truck merek Mitshubhisi warna kuning.

– Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter.

– 1 (satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.

 

Irfan Suhadak sebagai pihak Pertamina Area Surabaya mengatakan bahwa,” modus operasi yaitu kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bul sebanyak 4 (empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan  dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda”.

Ditreskrimsus AKB Adnas menjelaskan , “pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB penyidik Unit II Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame kec. Candi Kab. Sidoarjo dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 (dua ribu) liter.

 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 Undang-Undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah).

(Humas-Dyh)#