Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras jenis pil koplo di Gresik. Pada Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jl. Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kelurahan Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah AM Bin S, jenis kelamin laki-laki laki, beragama Islam,seorang kuli bangunan berusia 34 tahun, pendidikan SMP, dengan alamat Tembok Dukuh Rt. 05 Rw. 08, Kelurahan Bubutan kota Surabaya atau di Ds. Entalsewu Rt. 10 Rw. 03 Kel. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Dan WAA Binti BSL, jenis kelamin perempuan, seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun, beragama Islam, pendidikan SMP dengan alamat Tembok Dukuh Rt. 05 Rw. 08, Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan kota Surabaya. Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 96 botol obat warna putih berisikan 96.000 butir pil koplo ( tablet warna putih berlogo LL) serta sejumlah buku catatan transaksi. Satu buah HP merk Vivo warna biru. 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir/tablet warnah putih berlogo LL.
Berdasarkan kronologis kejadian, penyelidikan sebelumnya mengarahkan petugas ke Surabaya sebagai tempat peredaran pil koplo. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumah tersebut.
AM Bin S mengaku sebagai pemilik barang bukti dan mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan untuk didistribusikan kepada pembeli dengan imbalan uang. Dia telah melakukan distribusi pil koplo sejak bulan Februari 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Penulis : Dyh
Editor : Dyh