Penangkapan Pengedar Narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kolo Cokro News.Com__,

Surabaya, – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah Sidoarjo. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Tersangka yang berinisial A F P, lahir di Probolinggo pada 21 Juli 1990, bekerja sebagai sopir swasta. Tersangka ini tinggal di Jl. Bungurasih Tengah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan telah menjadi target operasi Satresnarkoba setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menemukan enam poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 3,924 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP VIVO dan satu cangklong abu-abu sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial H (saat ini masih DPO) pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, di wilayah Jl. Raya Tulangan, Sidoarjo. Tersangka mengaku membeli satu poket sabu seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- dan kemudian membaginya menjadi enam poket kecil untuk dijual kembali kepada teman-temannya dengan harga Rp. 150.000,- per poket.

 

Tersangka yang telah menjalani kegiatan jual-beli narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir ini mengaku bahwa barang tersebut belum sempat terjual habis. Jika berhasil menjual semua poket sabu tersebut, tersangka diperkirakan akan meraup keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,-.

 

Kompol Suria Mifta Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran narkotika.

 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kami akan terus melakukan operasi dan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ungkap Kompol Suria Mifta Irawan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu Saudara H, yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka. (Dyh)