Kolo Cokro News.Com__,
Samosir, Sumatera,- Musnahkan Barang Bukti, Kejaksaan negeri samosir, bersama para undangan yang hdir pada sahat ini, untuk menyaksikan pemusnahan pada hari rabu tanggal ( 21/8/2024 ).
Kerjaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol memimpin langsung Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana sepanjang tahun dari tahun 2023.
Kejaksaan Negeri Samosir, melakukan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum, sepanjang satu tahun yang lalu, dan telah berkekuatan hukum tetap. atau inkracht, yang dilakukan di Halaman Kantor kejaksaan Negeri samosir, di Jl. Dr, Hadrianus sinaga, lurah pintu sona kec. Pangururan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta barang bukti pada kasus pembunuhan, perjudian, penipuan dan penggelapan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti elektronik seperti handphone dilakukan dengan cara dihancurkan baru kemudian dibakar. Pemusnahan ini adalah perkara kurang lebih 1 tahun yang lalu dari Januari sampai November dari tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah suatu bentuk dari pada mewujudkan suatu kepastian hukum dari perkara-perkara yang sudah dinyatakan inkracht, ujar Karya Graham Hutagaol, SH, MH.
Penindakan narkotika dan perjudian adalah bentuk dari konsisten kejaksaan dalam melakukan kepastian dan penegakan hukum. Dan menjadi hal yang harus tetap dilakukan sehingga Kabupaten Samosir dapat terbebas dari narkotika, perjudian dan mengurangi tindak pidana lainnya, ucap Karya Graham Hutagaol.
Undangan yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut Asisten I Pemkab Samosir yang di wakili Tunggul Sinaga, Wakapolres Samosir yang di wakili Kompol Saut Tulus Panggabean, Kalapas Pangururan langsung oleh bapak Jeremia Sinuraya, dan Kadis Kesehatan Dr. Dina Hutapea, serta seluruh pejabat Kasi di Kejari Samosir.  (Marlen simbolon)