Pemkab Lumajang Awali 2025 dengan Berlakukan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Lumajang ||~Kolocokronews
Memasuki tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberlakukan kebijakan penambahan pungutan pajak atau opsen pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (1/1/2025).

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang mengatur tentang Opsen Pajak MBLB.

“Kami sudah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Lumajang. Opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam hal ini, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, besarannya mencapai 25 persen dari nilai pajak yang berlaku,” ujar Indah.

Ia merinci bahwa Pajak MBLB untuk komoditas pasir, yang saat ini dikenakan Rp. 35.000 per kartu E-Pajak MBLB atau SKAB, akan bertambah 25 persen, setara Rp. 8.750. Dengan demikian, total pajak per kartu E-Pajak MBLB menjadi Rp. 43.750.

“Pembagian pungutan tersebut terdiri atas Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000 yang masuk ke kas daerah, dan Rp. 8.750 dari opsen pajak akan masuk ke Pendapatan Provinsi Jawa Timur,” jelas Indah.

Penambahan ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Selain itu, Indah mengungkapkan pentingnya sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang masih marak terjadi.

“Kami sangat berharap peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat hasil opsen pajak ini akan menjadi pendapatan mereka. Dukungan ini diperlukan agar pengawasan dan penertiban kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Lumajang bisa berjalan efektif,” pungkas Indah.

(Red).