Pemkab Lumajang Ajukan Empat Raperda kepada DPRD Lumajang

Lumajang,Kolocokronews.com_
Menjelang tutup tahun, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Lumajang. Pengajuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar kemarin.

Empat raperda tersebut ditargetkan selesai pembahasannya sebelum akhir tahun. Beberapa di antaranya penting untuk diterapkan pada awal tahun depan, seperti perubahan nama salah satu perusahaan daerah dan penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak dan retribusi daerah.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa bersamaan dengan penyampaian nota keuangan APBD tahun 2025 atau raperda wajib, pihaknya juga menyampaikan empat raperda lainnya agar dapat diselesaikan tahun ini. Beliau juga menyampaikan alasan di balik pengajuan tersebut.

Raperda yang diajukan meliputi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tata cara pengelolaan cadangan pangan, perseroan terbatas bank perekonomian rakyat, dan perubahan atas perda pajak dan retribusi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin, mengatakan bahwa setelah nota penjelasan disampaikan, seluruh fraksi akan diberi kesempatan untuk memberikan pandangan umum terhadap raperda tersebut.

“Kami akan menyikapinya dalam pandangan umum fraksi, termasuk juga pembahasan raperda APBD 2025. Raperda ini harus segera diselesaikan agar anggaran tahun depan bisa berjalan sesuai rencana,” tutupnya.

(Red).