Jombang || kolocokronews
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait gencar melakukan penertiban tiang internet atau fiber optik (FO) yang berdiri tanpa izin di sejumlah ruas jalan utama.
Hingga Rabu (24/9), tercatat sebanyak 38 tiang telah dibongkar. Rinciannya, 8 tiang di Jalan Juanda, 10 tiang di Jalan Pahlawan, serta 20 tiang lainnya di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menuturkan langkah ini diambil karena banyaknya keluhan warga. Selain dianggap merusak estetika kota, keberadaan tiang-tiang tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan. “Semua tiang yang ditertibkan saat ini kami amankan di kantor Dinas PUPR Jombang,” jelasnya.
Tak hanya penertiban, Pemkab Jombang juga telah memanggil sejumlah provider pemilik tiang untuk melakukan pembongkaran mandiri. Mereka diberi waktu hingga akhir bulan. “Jika tidak ada tindakan sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban akan kami lanjutkan secara tegas,” tegas Purwanto.
Langkah ini menjadi upaya Pemkab Jombang menjaga keteraturan tata ruang sekaligus memastikan keselamatan masyarakat di jalan raya.
(Red).