Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Asal Balung Diringkus Polisi di Sidoarjo, Setelah Buron 10 Hari

Rate this post

Jember || kolocokronews
– Upaya panjang kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 14 Oktober 2025 di wilayah Balung, Jember. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah kerabatnya, sebelum akhirnya berpindah ke Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).

“Pelaku sudah kami amankan. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pelaku berhasil kami tangkap di Sidoarjo pada Kamis kemarin,” ujar AKP Angga.

Menurutnya, laporan korban pertama kali diterima oleh Polsek Balung sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Korban kemudian menjalani visum, dan hasilnya keluar pada sore harinya. Karena kondisi korban yang masih terguncang, pemeriksaan lanjutan dilakukan keesokan harinya.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Korban mendapat pendampingan penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Saat ini SA telah diamankan di Mapolres Jember dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

AKP Angga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Jember menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang layak.
(Hariyanto).