Pelaku Curanmor di Surabaya dan Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polsek Genteng

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA,– Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Polsek Genteng. Tersangka, RN (23), yang beralamat di Jl. Ambengan Batu Gg 3 Surabaya, ditangkap bersama barang bukti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya.

 

Modus Operandi (MO): Tersangka RN bersama SG, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan pencurian sepeda motor dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dijual oleh SG di Madura dengan harga Rp 3.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-. Hasil penjualan tersebut dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Kronologis: Pada hari Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, korban SND (44) memarkir sepeda motor merk Honda Vario 125 No Pol L 4418 ABB tahun 2022 warna biru di depan rumahnya di Jl. Genteng Kantong No. 7 Surabaya. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci setir. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban keluar rumah, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Genteng.

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Berkat ketajaman analisa dan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi. Pada saat keberadaan pelaku diketahui, Tim Opsnal langsung membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Genteng Sidomukti Surabaya. Pelaku beserta barang bukti berupa:

– 2 set kunci T

– 1 buah Hp merk Oppo A5

– 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No Pol L 2618 CAK yang digunakan sebagai sarana kejahatan

langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pengakuan Tersangka: Dari hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka RN mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor diantaranya:

1. Hari Kamis, 30 Mei 2024 di depan rumah Jl. Genteng Kantong No.07 Surabaya mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No Pol L 4418 ABB tahun 2022 warna biru.

2. Hari dan tanggal lupa, Bulan Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di warung dekat Polsek Sukodono Sidoarjo mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

3. Hari dan tanggal lupa, Bulan Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan daerah Sukodono Sidoarjo mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu.

4. Hari dan tanggal lupa, Bulan Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan sawah daerah Sukodono Sidoarjo mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah.

 

Saat ini, Polsek Genteng terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan RN dan SG. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dyh)