PDAM Pasuruan Diduga Beli Air dari Perorangan di Lawang, DPRD Malang Desak APH Usut Potensi Kerugian Negara

Malang || Kolocokronews
Dugaan praktik ilegal dalam jual beli sumber daya air bersih kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Kali ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan diduga membeli air bersih dari perorangan di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Temuan ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.

Zulham mengungkap bahwa air bersih yang diduga dibeli PDAM Pasuruan berasal dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang. Menurutnya, sumber air tersebut adalah milik publik yang seharusnya berada dalam kendali negara, bukan diperjualbelikan secara bebas oleh pihak perorangan.

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional, sehingga harus tunduk pada asas penguasaan oleh negara. Ini bukan komoditas dagang bebas,” tegas Zulham, Rabu (16/7/2025).

Politisi muda yang juga tergabung dalam Badan Anggaran DPRD ini menyebut bahwa sejak tahun 1994, Sumber Kalibiru sudah dieksploitasi sebagai pemasok air bersih ke wilayah Pasuruan. Namun ironisnya, tak ada catatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dari aktivitas tersebut.

Lebih lanjut, Zulham menyebut adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta (PDAM Pasuruan) dengan dua individu: Lutfi, warga Lawang, dan Ir. Wargono Soenarko, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian itu tertanggal 26 Mei 2025, dan menunjukkan bahwa kedua pihak secara aktif terlibat dalam transaksi air dari sumber yang status hukumnya masih bermasalah.

“Lutfi tercatat sebagai pihak dalam sengketa tanah seluas 6.765 meter persegi yang mencakup sumber Kalibiru, sementara Wargono diduga sebagai pihak yang membiayai sengketa tersebut. Keduanya bukan institusi negara, melainkan perorangan,” ujar Zulham.

Diketahui, sengketa Sumber Kalibiru ini bukan hal baru. Pada tahun 2010, isu tersebut sempat mencuat di masa Bupati Sujud Pribadi, bahkan memicu pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jawa Timur. Namun aktivitas pengambilan air tetap berlangsung hingga kini.

Atas dasar tersebut, Zulham mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa semua pihak terkait, termasuk PDAM Pasuruan dan perorangan yang terlibat dalam transaksi air.

“UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan tegas melarang pengusahaan air tanpa izin dari pemerintah. Pelanggarnya bisa dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil instansi terkait guna menelusuri data dan keabsahan kerjasama tersebut.

“Kami belum pernah mencatat adanya kontribusi keuangan dari sumber air itu untuk Kabupaten Malang. Jika benar ada kerugian daerah, PDAM Pasuruan harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya,” ujar kader Partai Gerindra tersebut.

Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya air bersih, yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik dan daerah.
(Red)