MK Kabulkan Gugatan KSBSI, Kepesertaan Tapera Tak Lagi Wajib

Jakarta || kolocokronews
Senin, 29 September 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terkait kewajiban kepesertaan pekerja dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Majelis hakim menilai aturan itu justru menambah beban pekerja dan berpotensi mengurangi kesejahteraan buruh. “Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dibacakan di hadapan para pihak.

Hakim konstitusi juga memberi waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. MK menegaskan, selama masa transisi, pelaksanaan Tapera tidak boleh memberatkan pekerja maupun pemberi kerja.

KSBSI sebelumnya menggugat aturan Tapera karena menilai iuran wajib yang dipotong dari gaji pekerja tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan buruh. Serikat pekerja ini juga menilai pemerintah gagal menjamin transparansi serta kepastian manfaat dari program Tapera.

Putusan MK disambut baik oleh kalangan buruh. Mereka menilai kemenangan ini sebagai bukti bahwa suara pekerja didengar dan menjadi momentum untuk memperjuangkan regulasi perumahan yang lebih adil.

Sementara itu, pemerintah diminta segera melakukan langkah perbaikan regulasi sesuai amanat putusan MK. Perombakan aturan Tapera harus memastikan pekerja tetap memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan tanpa menambah beban baru.

Dengan putusan ini, kewajiban kepesertaan Tapera bagi pekerja resmi gugur, hingga pemerintah dan DPR menyusun aturan baru yang dinilai lebih adil dan konstitusional.
(Red).