Memanas..!!”Pers Bersatu Dalam Aksi Demonstrasi Di Malang “Tolak Revisi RUU Penyiaran cacat Demokrasi

Kolo Cokro News.Com__,

Malang,- Gelombang protes terhadap Revisi UU Penyiaran mencapai puncaknya di Malang Raya, di mana berbagai organisasi pers bersatu dalam aksi demonstrasi menolak revisi tersebut. Aksi damai yang dipimpin oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Foto Indonesia (PFI) berlangsung di depan Gedung DPRD dan Kantor Walikota Malang pada Jumat (17/5/2024).

 

Dalam orasinya, Prasetyo Lanang, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga sesuai dengan amanah UU no.40 tahun1999 Tentang Pers. “Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU penyiaran, gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta kebebasan pers sesuai amanah UU no.40 tahun1999 Tentang Pers,” kata Prasetyo Lanang.

 

Salah satu poin kontroversial dalam revisi UU Penyiaran adalah larangan penayangan eksklusif konten investigasi, yang dianggap membatasi kebebasan pers. Pasal 50 B ayat1 dan2 dalam revisi tersebut menyebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. “Investigasi adalah roh dari jurnalisme, pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ungkap ketua AJI Malang, Benni Indo.

 

Selain itu, pasal 50 B ayat 2 huruf k juga menjadi sorotan karena dianggap membatasi kebebasan pers. Pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembatasan terhadap jurnalisme investigasi yang disiarkan, dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Organisasi pers dan para wartawan di Malang Raya bersatu dalam penolakan terhadap revisi UU Penyiaran, menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan pers adalah langkah mundur dalam memperjuangkan demokrasi. Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat dan insan pers, serta mempertimbangkan ulang revisi UU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. (Ant)

 

Editor : Dyh