Jakarta || kolocokronews
Selasa, 30 September 2025 – Mahkamah Agung (MA) kembali menerima aset rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Mojokerto (Jawa Timur) dan Muara Enim (Lampung) ini menandai langkah konkret pengembalian kerugian negara sekaligus optimalisasi pemanfaatan barang sitaan untuk kepentingan publik.
Acara serah terima dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Sekretaris MA, Sugiyanto, dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo. Hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan MA.
Dalam sambutannya, Sekretaris MA menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung, khususnya penyediaan rumah negara bagi hakim. “Langkah ini tidak hanya memiliki makna strategis, tapi juga yuridis. Kami berkomitmen memanfaatkan aset ini untuk meningkatkan pelayanan peradilan dan memperkuat integritas lembaga,” ujarnya.
KPK menilai penyerahan aset ini sebagai bukti bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara. Sementara itu, DJKN menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional agar barang rampasan negara benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Adapun aset yang diserahkan meliputi lahan dan bangunan dengan berbagai ukuran, di antaranya tanah seluas 247 m² beserta bangunan di Kota Mojokerto, dua bidang tanah di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, serta sebidang tanah dan bangunan di Muara Enim, Lampung.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, berharap aset ini dapat memperkuat infrastruktur peradilan di Indonesia. “Dengan adanya fasilitas baru, kami percaya Mahkamah Agung bisa semakin meningkatkan integritas dan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan aset rampasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KPK, MA, dan Kementerian Keuangan dalam memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke negara, sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Source : (humas Mahkamahagung)
(Red) .