Mahasiswa Pengaruh Minuman Menyebabkan Kecelakaan di Ngagel Jaya Selatan

KOLO COKRO NEWS.COM___,

SURABAYA,- Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 terjadi kecelakaan di Jalan Ngagel Jaya Selatan Depan no. 115 BC Surabaya (angkringan) pada pukul 02.50 WIB.

 

Kasatlantas AKBP Arif Fazkurrahman Polrestabes Surabaya didampingi Kasi Humas AKP Haryoko Polrestabes Surabaya di jumpa pers di Satpas Colombo menjelaskan bahwa, “Mobil Mitsubishi Strada no.pol L-9743-AL yang dikemudikan Melvin Setiadi Baskoro (MSB) laki-laki berusia 20 tahun adalah mahasiswa universitas terkenal di Surabaya.

 

Sebelum kecelakaan mengkonsumsi miras merk Wishky Drum sebanyak 1 (satu) botol dipinggir sungai jalan Ngagel Tama Surabaya bersama 4 (empat) orang temannya. Selesai minum MSB pamit pulang. Dalam perjalanan tiba-tiba hilang konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menyebabkan kecelakaan menabrak gerobak angkringan, pengunjung angkringan, mobil, dan sepeda motor yang sedang dipakir.

 

MSB sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka, tutur Kasatlantas Arif.

 

Adapun korban yang luka adalah:

– Basya Prasetya Fayyazi, laki-laki berusia 20 th dengan luka patah tulang kaki.

– Pitrah Fadillah Rahman, laki-laki berusia 13 th dengan luka dibagian pinggang.

– Moch Rofi’i Dzar Kurnain, laki-laki berusia 18 th dengan luka lecet-lecet kaki kiri.

– Dicky Fizatullah, laki-laki berusia 19 th dengan luka dibagian kelopak mata kanan.

– Sugiarto Laksono Aji, laki-laki berusia 20 th dengan luka dibagian tulang ekor bengkak.

– Egi Dito Firmansyah, laki-laki berusia 20 th dengan luka dibagian pinggang lebam dan lecet.

 

Korban Material:

Kerusakan mobil Toyota Avanza no.pol L- 1593- RC milik Moch Fieri Santoso yang sedang dipakir. Sepeda motor Honda Scoopy no.pol L- 6420 TX milik Kurnia Ibnu Bastiono. Gerobak angkringan beserta isi dagangan milik Wahyuning Dewi. HP merk Oppo milik Egi Dito Firmansyah.

HP merk Oppo milik Fitra Fadillah Rahman.

 

Akibat kejadian tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi diantaranya:

Melvin Setiadi Baskoro (MSB) pengemudi mobil Strada L- 9743-AL.

Basya Prasetya Fayyazi, Dicky Fizatullah Mutawanasir, Egi Dito Firmansyah, Andery Faisal Rahman, Achmad Marsono (pengunjung angkringan)

Moch Fieri Santoso (pemilik mobil Avanza L- 1593-RC)

Kurnia Ibnu Bastiono (pemilik sepeda motor Scoopy L- 6420-TX).

 

Yang masih dirawat di Rumah Sakit Haji Surabaya yaitu Basya Prasetya Fayyazi.

 

Patut diduga melanggar pasal: 311 ayat (4) atau 310 ayat (3) Jo 106 ayat (1) UULAJ no. 22 th. 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

 

Dengan pidana hukuman penjara pasal 311 ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.00,- (Dua puluh juta rupiah).

Pasal 310 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah). Pungkas Arif.

(Humas-Dyh)#