Malang || Kolocokronews
– Pengacara senior Leo Angga Permana, S.H., M.Hum., resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Hotel Savana & Convention, Kota Malang, pada Sabtu (08/03/2025). Leo terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan penuh dari 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN se-Jawa Timur.
Sebelum terpilih sebagai Ketua DPD IKADIN Jatim, Leo menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD sekaligus memimpin DPC IKADIN Malang Raya. Kini, dengan mandat baru yang diembannya, Leo berkomitmen untuk memperkuat organisasi, khususnya dalam meningkatkan profesionalisme advokat melalui rekrutmen, pendidikan, ujian, serta pengambilan sumpah.
“Selama lima tahun terakhir, kegiatan pendidikan dan ujian advokat sempat terhenti. Dengan kepengurusan baru ini, kami akan menghidupkan kembali program tersebut agar IKADIN semakin optimal dalam mencetak advokat berkualitas,” ujar Leo.
Selain itu, Leo menargetkan pengembangan kepengurusan IKADIN di berbagai daerah yang masih belum memiliki perwakilan. “Kami akan memperluas kepengurusan tingkat DPC sesuai regulasi yang ada. Sampai tahun 2029, ditargetkan 75% dari 33 Kota/Kabupaten di Jawa Timur memiliki kepengurusan yang aktif,” tambahnya.
Meskipun akan memperluas jaringan kepengurusan, Leo menegaskan bahwa Malang Raya—yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu—akan tetap dalam satu kesatuan karena memiliki sejarah panjang dalam organisasi IKADIN.
Dalam waktu dekat, Leo dan tim akan segera merampungkan susunan kepengurusan DPD IKADIN Jatim, diikuti dengan musyawarah cabang (Muscab) di tingkat DPC. Harapannya, pelantikan kepengurusan dapat dilakukan secara bersamaan dengan menghadirkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN.
Leo juga menyoroti peran IKADIN dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk memberikan masukan terhadap rancangan KUHAP dan regulasi lainnya. Selain itu, IKADIN tetap berkomitmen dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui IKABH.
Dalam rekrutmen anggota, IKADIN akan lebih selektif guna memastikan hanya advokat yang berintegritas yang bergabung. “Kami ingin mencetak advokat yang profesional dan berpegang teguh pada kode etik. Advokat adalah bagian dari empat pilar penegak hukum, sehingga harus memiliki standar yang tinggi,” tegasnya.
Sejak berdiri pada 10 November 1985, IKADIN terus menjunjung tinggi tiga prinsip utama: Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Kode Etik. Menutup pernyataannya, Leo mengucapkan terima kasih kepada senior, rekan sejawat, serta berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk organisasi masyarakat, partai politik, dan stakeholder lainnya.
Dengan kepemimpinan baru ini, DPD IKADIN Jawa Timur diharapkan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan peran advokat dalam sistem hukum di Indonesia.
(Red).