Malang ,kolocokronews.com_
– Unit Reskrim Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Wadung, RT 01/01, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 14.45 WIB. Berkat laporan cepat dari korban juga warga setempat,Pelaku berinisial SM (32), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan berhasil diamankan di tempat kejadian oleh tim Satreskrim Polsek Pakisaji.
Menurut kesaksian korban juga sejumlah saksi di tempat kejadian Modus yang di lakukan oleh Pelaku untuk melakukan aksinya ,dengan merusak pintu rumah korban dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya,saat korban sedang tidak ada di rumah ,saat itu Korban mengaku curiga melihat gelagat pelaku yang berhenti di depan rumahnya,Setelah mengunci rumah dan pergi sebentar, kemudian saat korban kembali hanya dalam waktu 10 menit sudah mendapati pintu rumah telah dirusak.
Melihat Sepeda motor pelaku masih berada di depan rumah, sontak korban segera mengambil kunci motor tersebut dan berteriak “maling” untuk menarik perhatian warga. Warga sekitar,yang mendengar teriakan segera berkumpul dan menemukan pelaku berada di dalam rumah dengan barang curian. Pelaku langsung ditangkap di tempat kejadian oleh korban bersama warga setempat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakisaji.
Respon cepat dari pihak Kepolisian Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Pakisaji segera bergerak cepat untuk menghindari hal yang tidak dinginkan seperti ,tindak main hakim sendiri oleh warga. Kemudian segera Mengamankan pelaku di tempat kejadian dengan barang bukti,di antaranya,Dua buah celengan anak Celengan kaleng bermotif hijau bertuliskan “LAZIZNU” berisi uang tunai Rp 63.400,-,
Celengan berbentuk Angry Bird berwarna coklat berisi uang tunai Rp 1.000,-
Lima bungkus rokok merk Alami.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah putih dengan nomor polisi N-5377-ACO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kini kasus ini sudah di tangani oleh
Unit Reskrim Polsek Pakisaji, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti bersama Anggota
Dengan Memeriksa saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut.Atas tindakannya kejahatan yang di lakukan Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Atas insiden ini Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti di kesempatannya mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah.
“Kami juga meminta kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mendapati hal-hal yang mencurigakan. Hindari bertindak sendiri, serahkan kepada petugas yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat ketika ditinggalkan, dan simpan barang berharga di tempat yang aman. Dengan saling waspada dan menjaga lingkungan bersama, siaga tindak kejahatan sejak dini,” tegas AKP Indra Subekti.
Ia juga mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Tutupnya.
(Ant).