KPU Tetapkan Ijazah Capres-Cawapres sebagai Informasi yang Dikecualikan

Jakarta || kolocokronews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dalam keputusan tersebut, KPU menyebut ada 16 jenis dokumen persyaratan yang tidak bisa dibuka untuk umum. Salah satunya adalah ijazah atau bukti kelulusan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU menjelaskan, pengecualian ini merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen pribadi yang memuat data sensitif tidak bisa serta-merta dipublikasikan. “KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuka dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan pemilik,” jelasnya.

Meski begitu, KPU menegaskan dokumen tersebut tetap dapat diakses apabila ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen, atau jika informasi tersebut diperlukan dalam kaitannya dengan jabatan publik. Adapun masa pengecualian berlaku selama lima tahun.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat dokumen pendidikan kerap menjadi isu sensitif dalam setiap kontestasi pemilihan presiden. Namun, KPU memastikan kebijakan ini dibuat untuk melindungi kerahasiaan data pribadi para kandidat sekaligus menjaga batas kewenangan lembaga.
(Red).