KPU Kabupaten Malang Siap Tetapkan Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Malang,Kolocokronews.com_
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan telah selesai sejak Minggu (1/12). Formulir D hasil rekapitulasi dari 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

KPU kini bersiap untuk melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

“Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/12),” kata Marhaendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Senin (2/12).

Ia menambahkan, jika proses penghitungan suara dari 33 PPK dapat diselesaikan dalam satu hari, penetapan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) juga akan dilakukan pada hari yang sama. Namun, batas waktu maksimal penghitungan suara di tingkat kabupaten ditetapkan hingga Jumat (6/12).

Pengumuman resmi hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dijadwalkan paling lambat Kamis (12/12). “Pengumuman hasil harus dipublikasikan di tempat yang mudah diakses masyarakat serta di laman resmi KPU Kabupaten Malang, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.

Dalam Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Malang memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses pemungutan suara telah berjalan sesuai aturan, sehingga 2.000 surat suara PSU yang disediakan akan dimusnahkan bersama surat suara tidak sah dan tidak terpakai.

“Surat suara akan dicatat dan dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip,” tambah Dika.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Malang menerima 2.115.895 surat suara untuk Pilkada 2024, termasuk 2.000 lembar surat suara cadangan untuk PSU. Semua proses berjalan lancar, dan KPU siap mengumumkan hasil resmi pemilihan bupati dan wakil bupati.

(Red).