Jakarta || Kolocokronews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini membuat dokumen ijazah para calon kini tidak lagi dianggap rahasia dan dapat diakses publik.
Ketua KPU, Affifuddin, menjelaskan bahwa pembatalan aturan tersebut dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai pihak serta melalui rapat koordinasi internal. “Kami menilai penting untuk menjaga transparansi dalam proses demokrasi, sehingga publik berhak mengetahui dokumen-dokumen penting calon pemimpin mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, keputusan ini menuai kritik karena 16 dokumen, termasuk ijazah, dianggap “tertutup” dari publik. Banyak pihak menilai aturan itu membatasi hak masyarakat untuk menilai kelayakan calon pemimpin secara terbuka.
Dengan pembatalan aturan tersebut, KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai calon presiden dan wakil presiden secara lebih terbuka.
Source : KPU RI
(Red).